Pendidikan Non Formal pernah dipandang sebelah mata oleh sebagian orang. Orang lebih mengenal pendidikan Formal yaitu pendidikan yang terstruktur dan berjenjang dari jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah hingga Pendidikan Tinggi. Namun seiring perkembangannya dilihat dari kontribusi serta output dari Pendidikan Non Formal dalam ikut meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, Pendidikan Non Formal kini semakin dikenal eksistensinya.
Tidak banyak yang tau seluk beluk Pendidikan Non Formal, apa saja jenisnya , lembaga penyelenggaranya dan apa Fungsi Pendidikan Non Formal itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pendidikan Non Formal dapat didefinisikan sebagai jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan menurut Axin (Suprijanto, 2009: 7), pendidikan nonformal adalah kegiatan belajar yang disengaja oleh warga belajar dan pembelajaran di dalam suatu latar yang diorganisasi (berstruktur) yang terjadi di luar sistem persekolahan. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pendidikan Non Formal merupakan pendidikan dibawah naungan DiTjen PAUD Dikmas,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Meliputi Apa saja Pendidikan Non Formal itu ?
Pendidikan nonformal meliputi :
1. pendidikan kecakapan hidup
2. pendidikan anak usia dini
3. pendidikan kepemudaan
4. pendidikan pemberdayaan perempuan
5. pendidikan Keterampilan dan pelatihan kerja
6. pendidikan keaksaraan meliputi Keaksaraan Dasar (KD) , Keaksaraan Fungsional (KF) Keaksaraan Usaham Mandiri (KUM)
7. Pendidikan kesetaraan meliputi Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal
Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal contohnya :
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Taman Baca Masyarakat (TBM) ,Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Majelis Taklim, Sanggar Kegiatan Belajar dan Satuan Pendidikan lain yang sejenis
1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Menurut Sutaryat (2009) ; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat adalah pendidikan non formal yang berfungsi sebagai tempat untuk belajar dari/ oleh/ dan untuk masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan bakat anggota masyarakat sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungannya. Program yang dilaksanakan PKBM sangat beragam meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Kecakapan Hidup
2. Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
Yaitu kelompok atau lembaga yang menjadi pusat belajar dalam rangka meningkatkan minat membaca dan Literasi masyarakat, sumber informasi dan belajar mandiri sebagai penunjang program kurikulum pendidikan luar sekolah. Lembaga TBM bisa berdiri sendiri atau menjadi bagian dari PKBM.
3. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Lembaga Kursus adalah program tambahan pendidikan selain di sekolah yang bersifat mengembangkan keterampilan Pengembangan di sini pun tidak hanya mewakili satu bidang saja, namun semua bidang pengembangan. Seperti bidang karya seni, banyak kursus yang ditawarkan dengan banyak pula jenisnya seperti musik, drama, menari dan melukis. Bidang olahraga, dan kegiatan harian seperti mengemudi, menjahit dan memasak. Semua itu adalah bagian dari pendidikan tidak formal.
Dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 26 ayat 2). Tujuan keberadaan LKP harus seiring dengan penyelenggaraan pendidikan yang mendukung tujuan Pendidikan Non Formal tersebut. Penyelenggaraan pendidikan di LKP harus dapat mengembangkan profesi peserta didiknya, bisa mengisi lowongan pekerjan yang tersedia, dapat berusaha secara mandiri atau bahkan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
4. Majelis Taklim
Wikipedia; Majelis Taklim adalah sebuah sebutan untuk lembaga pendidikan non-formal Islam yang memiliki kurikulum sendiri, diselenggarakan secara berkala dan teratur, dan diikuti oleh jamaah yang relatif banyak. Majelis Taklim berasal dari bahasa Arab yang terdiri atas dua kata, yaitu majelis dan taklim. Majelis artinya tempat duduk, tempat sidang, dewan, dan taklim diartikan pengajaran. Contoh Majelis Taklim yaitu Kelompok Yasinan, Jamaah Tahlil dan sejenisnya.
5. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Menurut Pasal 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar (disingkat SKB) adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis
SKB adalah satuan pendidikan nonformal sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis administratif bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten kota, dan secara teknis adukatif dibina oleh kepada bidang yang bertanggung jawab pada pelaksanaan program PAUD dan Dikmas di dinas pendidikan kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas sedangkan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di SKB dibina oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Apa Fungsi dan Peran Pendidikan Non Formal ?
Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non formal berfungsi mengisi waktu luang, mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, Pengembangan sikap dan kepribadian profesional, Menjamin integrasi kehidupan sosial, Berpartisipasi secara maksimal dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.
Menurut Mendikbud, peranan pendidikan nonformal ada tiga, yaitu mengejar, seiring dan mendahului. Mengejar dimaksudkan bahwa pendidikan non formal berperan dalam mengejar ketertinggalan yang ada di masyarakat. Kemudian peran seiring adalah dengan mengimbangi apa yg terjadi di masyarakat, sedangkan peran mendahului dilakukan dengan mengantisipasi apa yang akan terjadi.
Selain itu Peran Lembaga penyelenggara pendidikan non formal sangat penting dalam ikut mensukseskan program wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah. Pendidikan Non Formal diminati sebagai alternatif bagi mereka yang tidak punya kesempatan mengenyam pendidikan Formal, dari beragam latar belakang warga belajar yang berbeda
Pendidikan Non Formal di Era Milenial
Dewasa ini Pendidikan Non Formal semakin berkembang. Seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang merupakan Satuan Pendidikan dengan menjalankan program pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan program vokasi unggulan yang membekali warga belajar dengan pengetahuan dan keterampilan untuk dapat berkembang,mempunyai bekal masa depan dengan kecakapan dan keterampilan serta kualitas dan mampu berdaya saing seiring dengan meningkatnya kebutuhan Sumber Daya Manusia termasuk dalam dunia kerja.Out put pendidikan non formal sama atau setara dengan pendidikan formal pada umumnya. Peserta didik dalam Pendidikan Kesetaraan baik Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA juga menjalani Ujian Pendidikan Kesetaraan atau Ujian Sekolah berbasis Komputer dan berhak mendapat Ijazah yang legalitasnya sama dengan pendidikan formal.
Dalam Hal Pengelolaan Pembelajaran misalnya, Di Era milenial ini yang serba digital, Program Setara Daring yang dilakukan untuk menjalankan Program Kegiatan Pembelajaran masa pandemi Covid-19 semakin manambah kualitas mutu pendidikan kesetaraan yang dahulu dipandang sebelah mata dan dianggap kurang dalam kualitasnya. Program Vokasi dari Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal juga menjadi unggulan yang membekal lulusan dengan keterampilan untuk bekal dalam dunia kerja
Dalam hal pengelolaan Lembaga pun Pendidikan Non Formal sudah mempunyai legalitas yang kuat, karena sudah memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan dengan dibuktikan bahwa Lembaga Penyelenggara sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal. Sistem pendataan dan sistem informasi dan manajemen sudah menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sama seperti pendidikan formal. Proses Belajar pun mengikuti peraturan yang berlaku dengan BSNP.
Dengan semakin berkembangnya kemajuan Pendidikan Non Formal diharapkan dapat membantu pemerintah terutama dalam mensukseskan tujuan pendidikan nasional , mencerdaskan kehidupan berbangsa dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia untuk dapat membekali warga masyarakat dalam kehidupan di era global dan milenial sekarang ini.
Salam Literasi.
Artikel ini diikutkan Lomba Blog PGRI (tanggal 1 s.d 28 Pebruari 2021)
Nama Penulis :
ETIK NURINTO, S.Pd.SD
NPA PGRI : 12120600251
No. WA : 083134609000
Guru SDN Pabuaran
Kecamatan Bantarbolang
Kabupaten Pemalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar